Kebaya adalah salah satu busana tradisional yang paling dikenal di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai bagian dari warisan budaya, kebaya memiliki nilai sejarah, sosial, dan estetika yang patut kita pelajari. Dari fungsinya sebagai pakaian sehari-hari hingga simbol identitas perempuan, kebaya telah mengalami berbagai inovasi seiring dengan perkembangan zaman dan selera masyarakat.

Menurut Denys Lombard istilah kebaya berasal dari bahasa ArabĀ abaya, yang berarti pakaian. Pendapat lain mengaitkan istilah busana ini dengan bahasa PortugisĀ cabaia, merujuk pada pakaian panjang perempuan. Ada pula teori yang menelusuri jejak kebaya ke Tiongkok, dari model tunik yang digunakan perempuan pada masa Dinasti Ming sekitar abad ke-13.
Pada masa penjajahan kolonial Belanda, kebaya digunakan sebagai penanda status sosial. Perempuan Eropa dan keturunannya mulai memperkenalkan variasi kain dan modifikasi kebaya sehingga kebaya berkembang dari bentuk sederhana berbahan katun mori menjadi busana yang lebih mewah. Saat itu pula, kain sutra dan beludru digunakan sebagai bahan baku untuk membuat kebaya pengantin para bangsawan dan elite kolonial, hal ini memperluas spektrum desain dan fungsi kebaya di kalangan masyarakat.


Pada era tahun 1970-1980-an, arus mode Barat mulai mendominasi selera masyarakat urban Indonesia. Kebaya dianggap kuno dan mulai kehilangan pamornya. Situasi ini berubah pada awal tahun 2000-an, ketika desainer lokal mulai melakukan inovasi dengan mengeksplorasi bahan, motif, detail payet, serta siluet. Kebaya kembali diminati, hadir dengan tampilan yang lebih dinamis dan modern, tanpa kehilangan esensi tradisinya.
Pada 4 Desember 2024, UNESCO resmi menetapkan kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (Intangible Cultural Heritage of Humanity). Pengumuman ini disampaikan dalam sidang ke-19 Komite untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Asuncion, Paraguay.


Dalam proses nominasi, Indonesia tidak sendirian. Tetapi melakukan pengajuan multinasional bersama Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Keempat negara tersebut mendeklarasikan kebaya sebagai warisan budaya milik bersama yang melintasi batas geografis sekaligus menyatukan identitas kawasan.
Pada penetapan ini, tiap negara mengajukan kebaya khas daerah mereka masing-masing : Indonesia dengan Kebaya Labuh dari Riau dan Kebaya Kerancang dari Betawi, Malaysia dengan Kebaya Pendek dan Kebaya Labuh versi Negeri Jiran, Singapura dengan Kebaya Nyonya beserta tradisi pembuatan busana yang terkait, Thailand dengan Kebaya Baba Peranakan, serta Brunei Darussalam dengan varian kebaya yang menjadi bagian dari keseharian mereka.


Secara desain, kebaya terus bertransformasi. Kebaya modern kini hadir dalam bentuk yang fleksibel dan dapat dipadupadankan dengan gaya busana masa kini. Tidak lagi terbatas pada bahan brokat atau bentuk kerah tertentu, kebaya jenis ini dapat dikenakan dalam acara formal maupun nonformal.
Sementara itu, kebaya tradisional masih berpegang pada pakem turun-temurun. Biasanya dibuat dari kain brokat dengan bentuk lengan panjang dan kerah khas, dipadukan dengan bawahan berupa kain batik, songket, atau kain bermotif warna-warni. Kebaya tradisional kerap dikenakan dalam upacara adat atau acara resmi.


Ada beragam jenis kebaya lokal yang berkembang di Indonesia seperti kebaya kartini dengan kerah berbentuk V, kebaya encim dengan sentuhan Tionghoa, kebaya Bali khas dengan kain obi, kebaya Minangkabau yang mewah, kebaya kutu baru yang elegan, dan kebaya labuh.